Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo sebagai berikut : Diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Judul BAB V diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
29 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 36
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan