Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan pasal 367 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Rancangan Akhir Perubahan Renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 12. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-
Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-
Tengger-Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225); 13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 14. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 90); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); 23. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677); 24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1006); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 630); 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204); 27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2023- 2043 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 123);28. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-
2026; 29. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Nomor 20 Seri E) 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 63); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 14 Seri D); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 1 Seri D); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 121); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 124); 36. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Strategis Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 32); 37. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 29);
Materi pokok : Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 114 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 46 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 42 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 33 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN, PEMBETULAN, ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Pajak Daerah Secara Elektronik (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 111); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 121); 12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 30).
Materi pokok : KEWENANGAN, JENIS PAJAK DAERAH, DAN RUANG LINGKUP PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN PBB-P2, TATA CARA PEMUNGUTAN BPHTB, TATA CARA PEMUNGUTAN PBJT, TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME, TATA CARA PEMUNGUTAN PAT, PEMERIKSAAN PAJAK,SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK, PENAGIHAN PAJAK, PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK, KEBERATAN DAN BANDING, PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSINYA, PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMINDAHBUKUAN, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, TATA CARA PEMUNGUTAN OPSEN PKB DAN OPSEN BBNKB, PERFORASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
Mencabut : a. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan, Pembetulan, atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 33); b. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 21), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 36); c. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 43); d. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 50), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 44); e. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 51), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 42); f. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 52), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 52); g. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 53), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 45); h. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 54), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 46); i. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 56), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 48); j. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 73); k. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 115), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 114 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 47); l. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 74).
Jumlah halaman : 106 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat