Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017

TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup (a. pengurusan Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; b. pemeriksaan NPOP BPHTB; c. pembayaran BPHTB; d. pemeriksaan pembayaran SSPD BPHTB; e. pelaporan BPHTB; f. penagihan BPHTB; g. pengurangan BPHTB h. pengembalian atas kelebihan pembayaran BPHTB;) tataa cara pemungutan, pemeriksaan, pembayaran, pelaporan, penagihan, pengurangan, pengembalian,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017
Tanggal Berlaku
27 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sidoarjo No. 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan