Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERBITAN RIIL TAPAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan perumahan
di Kabupaten Sidoarjo, mempengaruhi investasi
di bidang properti, sehingga diperlukan regulasi yang
mengatur dalam upaya pengendalian prasarana,
sarana dan utilitas dalam pemanfaatan ruang pada
lingkungan siap bangun;
b. bahwa kondisi eksisting pada lingkungan siap
bangun, belum diakomodir pengaturan prasarana,
sarana dan utilitas serta splitsing tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Pedoman Penerbitan Riil Tapak (Site Existing) dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2011
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 13. Peraturan Menteri Perumahan Nomor:
32/PERMEN/M/2006 tentang Perunjuk Teknis
Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun
yang Berdiri Sendiri;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/
M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman dengan Hunian
Berimbang; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10
Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pemanfaatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kawasan
Industri dan Kawasan Perdagangan/ Jasa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2
Seri E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Seri C) ;
24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
peraturan ini mengatur mengenai pedoman penerbitan riil tapak. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ketentuan riil pajak, tata cara penerbitan persetujuan riil tapak,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 478);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan
penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten
sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, pemotongan penyaluran,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagiandan
Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman + lampiran 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada
perumahan diharapkan dapat menjamin ketersediaan dan
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2),
Pasal 13 ayat (4) dan (5), Pasal 17 ayat (2), Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Penyerahan dan Pemanfaatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Kawasan Industri dan Kawasan
Perdagangan/Jasa, perlu tata cara penyerahan prasarana,
sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234); 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Th 2011 Tentang
Kewajiban Pengembang Perumahan Menyediakan Tanah
Makam (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 44);
14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Th 2012 Tentang
Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Persetujuan Rencana
Tapak (Site Plan) (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Siooarjo Nomor 44 Tahun 2016 Tentang
Penerbitan Izin Lokasi Dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang
di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 44);
16. Peraturan Bupati Siooarjo Nomor 70 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 70);
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Penerbitan RIIL Tapak (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 18);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas, persyaratan prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, pencatatan, pengelolaan, pemanfaatan, pembinaan dna pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDOARJO SAMPAI DENGAN TAHUN 2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanaman Modal, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman
Modal di Kabupaten Sidoarjo Sampai dengan Tahun 2025;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679) ;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 42); 7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum
Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 93);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014-2025;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 53);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
11.Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai rencana umum penanaman modal kabupaten sidoarjo sampai dengan tahun 2025. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup RUPMK, materi dan tahapan impelmentasi RUPMK,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
jumlah 4 halaman + lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2017, perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan
RSUD;
b. bahwa sehubungan dengan pengembangan layanan
kesehatan di RSUD diperlukan pengaturan penetapan
tarif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola
Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431); 6. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2017;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 19).
peraturan ini mengatur mengenai tarif pelayanan rumah
sakit umum daerah kabupaten sidoarjo yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah
. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, jeni pelayanan yang dikanakan tarif, dasar perhitungan tarif,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo Yang
Menerapkan Pola Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 114 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional
Bupati dan Wakil Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
peraturan ini mengatur mengenai biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, besaran BPO, cara pemberiannya, prosentase, Kemapuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2017.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar dan
menjamin kepastian hukum bagi pedangang pasar serta
dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo,
yang berdampak adanya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan
terhadapPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten SidoarjoNomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar;
Mengingat : 6 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana tel ah beberapa kali diubah
terakhi r dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036); 12 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi
Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur
Tahun 2008 Nomor 2 Seri E)
13 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 6 seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 34)
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar. pengeturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran
dan tempat pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan keringanan dan pembebasan, pemakaian bangunan stand, perpanjangan, perubahan bangunan stand, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2012
tentang Retribusi Pelayanan Pasar (lembaran Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2014 Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak beralaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Daerah,
perlu menysuaikan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun
2016 t entang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pada Dinas Daerah Dan Badan Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peratuan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;Menimbang : a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Daerah,
perlu menysuaikan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun
2016 t entang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pada Dinas Daerah Dan Badan Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peratuan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70)
peraturan ini mengetur mengenai Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah dan diantara ayat 6) dan ayat
(7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6A) dalam Peraturan
Bupati Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
merubah Peraturan
Bupati Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi pada Kecamatan, perlu menyesuaikan Peraturan
Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur perubahan Ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 91)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal
14, Pasal 26, Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo serta dalam
rangka kelancaran penyelenggaraan penyiaran radio suara
Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo;
Mengingat : 7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 4 Seri D).
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
sidoarjo nomor 4 tahun 2015 tentang
pembentukan lembaga penyiaran publik lokal
radio suara sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, organisasi, dewan pengawas, persyaratan, seleksi, pengangkatan direktur, sekretariat, tugas dan wewenang, standar dan tarif layanan,pengelolaan uang LPPL, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
jumlah 20 halaman + lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat