peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas, persyaratan prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, pencatatan, pengelolaan, pemanfaatan, pembinaan dna pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat