Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2017

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, pemotongan penyaluran,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
24 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017
Tanggal Berlaku
24 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 17
Subjek
DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan