peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, pemotongan penyaluran,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat