peraturan ini mengetur mengenai Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah dan diantara ayat 6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6A) dalam Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat