Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Mengingat : 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggo ta
DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 78);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017 Nomor 2 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD TA 2017. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula
berjumlah Rp. 4.269.179.372.259,04 bertambah/ (berkurang) sejumlah
Rp. 343.528.372.641,63 sehingga menjadi Rp. 4.612.707.744.900,67
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Jo Pasal 31 Ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi bagi anggota DPRD diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007
Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 4 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tunjangan transportasi anggota DPRD diberikan dalam
bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar
Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2 Seri A); 58. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Seri A);
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD TA 2016. yang diuraikan dalam lampiran peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERTELAAN DAN PEMISAHAN SATUAN RUMAH SUSUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 2
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumah
Susun serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum
Pemisahan Satuan Rumah Susun, perlu melakaksanakan
Pertelaan untuk penerbitan Sertifikat Satuan Rumah
Susun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pertelaan dan Pemisahan
Satuan Rumah Susun;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 43);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2014 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pemanfaatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri dan
Kawasan Perdagangan/Jasa di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 2 Ser E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 49);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011Nomor 7);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pertelaah dan pemisahan satuan rumah susun. pengaturan meliputi antara lain : ketentuan umum, kewajiban pelaku pembangunan, persyaratan administratif, bentuk format, kepemilikan sarusun, pembiayaan, tata cara pengenaan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan sesuai dengan kemampuan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, sarta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo tentang
Dana Operasional Pimpinan Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sidoarjo ;
Mengingat :3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor
2 Seri E) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
peraturna ini mengatur mengenai dana operasional pimpinan DPRD. pengaturan meliputi antara lain : ketentuan umum, penetapan kemampuan keuangan daerah, penetapan besaran dana operasional pimpinna dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 188/10/404.1.1.3/2017 tentang Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo perlu menerapkan kebijakan
Penilaian Risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian Risiko pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo;
8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2017
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor
45)
peraturan ini mengatur mengenai pedoman penilaian risiko pada satuan kerja perangkat daerah di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan,pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
jumlah 8 halaman + lampiran 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan sesuai dengan kemampuan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, sarta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Sidoarjo tentang Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor
2 Seri E) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penetapan kemampuan keuangan daerah, penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 188/8/404.1.1.3/2017 tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan penyelenggaraan
otonomi daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan
daerah dan pelayanan publik tugas pokok dan fungsi
Organisasi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, perlu menyempurnakan Peraturan Bupati
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan perubahan;
Mengingat : 5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten
Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Sidoarjo. terkait tugas sekretariat, sub bagian umum dan kepegawaian, bidang pertanahan, seksi perencanaan dan pengandaan tanah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Sidoarjo
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan penyelenggaraan
otonomi daerah khususnya dalam pelaksanaan
pembangunan daerah dan pelayanan publik tugas pokok
dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, perlu menyempurnakan
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
9. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 70
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2016) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun
2017.perubahan meliputi fungsi sekretariat, tugas subbagian umum dan kepegawaian, tugas bidang dan seksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 70
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 69 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, perlu
menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Ne gara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 69
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Sidoarjo. antara lain terkait fungsi sekretariat dan subbagian umum dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 69
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Sidoarjo
jumlah 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat