peraturna ini mengatur mengenai dana operasional pimpinan DPRD. pengaturan meliputi antara lain : ketentuan umum, penetapan kemampuan keuangan daerah, penetapan besaran dana operasional pimpinna dan anggota DPRD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat