Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 20178 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pegawai perlu ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian tambahan penghasilan kinerja pegawai;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidaorjo belum cukup mengakomodir akselerasi peningkatan kinerja pegawai, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
Perbup ini mengatur substansi : JENIS TPPD, INDEKS PERANGKAT DAERAH (IPD), PERHITUNGAN TPPD, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2017
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH, DANA DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah di Desa perlu memberikan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Dana Desa dan Bantuan Keuangaan Kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Dana Desa dan Bantuan Keuangaan Kepada Desa Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 60); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3 Seri A); 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 49) ; 14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 97);
Perbup ini mengatur substansi : Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Dana Desa dan Bantuan Keuangaan Kepada Desa Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE REKENING PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka keselarasan penganggaran pada program dan kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pada Belanja Daerah diperlukan harmonisasi penggunaan kode rekening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur Kode Rekening Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 3 Seri E);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perbup ini mengatur substansi : kode rekening
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
130
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN KEWENANGAN, TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, salah satu wewenang Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah perlindungan masyarakat dari dampak bencana dan pengurangan resiko bencana serta pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah berwenang melakukan dan/ atau meminta pengerahan sumber daya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Kewenangan, Tugas, dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sidoarjo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan batas wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 6 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 47);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
Perbup ini mengatur substansi antara lain : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan serta Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidaorjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidaorjo Nomor 10 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 ; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 100 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2018
mengatur mengenai besaran tunjangan perumahan DPRD sebesar 13.200.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAI DASAR TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan berdasarkan kemampuan
keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 11,12 dan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan
Daerah Sebagai Dasar Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran
2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
mangatur mengenai penetapan kemampuan keuangan daerah kabupaten sidorjo TA 2018. pengaturan meliputi: ketentuan umum, perhitungan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 104 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhi rdengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 201 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6119);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah KabupatenSidoarjoNomor 11Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah KabupatenSidoarjo Tahun
2011 Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70)
peraturan ini mengatur mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah. pengeturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, dasar penghapusan piutang, bentuk penghapusan piutang, kadaluarsa penagihan, persyaratan dan tatacara penghapusan, perlakuan akuntansi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 14 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian pelayanan izin
mendirikan bangunan kepada masyarakat serta guna
terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin
keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian
hukum dalam penyelenggaraan bangunan, perlu petunjuk
pelaksanaan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Permukiman; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Izin Mendirikan Bangunan; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo
2009-2029; 28. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata
Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan
Penghapusan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
paeraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perda izin memdirikan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ketentuan bangunan, rancang bangun, struktur bangunan, garis empadan, mekanisme ijin mendirikan bangunan, peran serta masyarakat, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran, tata cara penagihan, persetujuan pembongkaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 30)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 51, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
jumlah 17 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk optimalisasi dan efektifitas
pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat;
Mengingat : 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan; 16. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberin Izin Usaha Mikro dan Kecil;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo
peraturan ini mengatur mengenai pelimpahan sebagian wewenang kepada camat yaitu Sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati
sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi urusan
pemerintahan pada bidang:
a. Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. Administri Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. Perhubungan;
e. Tenaga Kerja;
f. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
h. Perindustrian;
i. Perdagangan;
j. Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat;
k. Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 7 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyesuaian tariff layanan kesehatan
di Pusat Kesehatan Masyarakat sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
JaminanKesehatan, sebagaimanabeberapakali telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4
Tahun 2017, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tarif LayananPada Pusat Kesehatan
Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
PerubahanAtas Peraturan Bupati Nomor5Tahun 2017
tentangTarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat Di
Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 7 Undang - UndangNomor 36Tahun 2014 tentang tenaga
Kesehatan; 11 PeraturanPresidenNomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah berkali - kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan;
12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan
Masyarakat;
15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
16 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
17 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional; 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
19 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 5 Seri C);
peraturan ini mengatur perubahan Pasal I
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2017 Tentang TarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat
di Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5), diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2017 Tentang TarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat
jumlah 4 halaman + lampiran 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat