Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pasal 3 ( daftar sekolah/satuan pendidikan), daftar UPTD puskesma, daftar UOTD air dll, pasal 5 mengenai tugas dan fungsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
27 April 2018
Tanggal Berlaku
27 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 36
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan