Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, Ketentuan Pasal 10 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d, Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf d diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat