Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 8; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN BANTUAN KEUANGAN UMUM KEPADA DESA, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KOMPENSASI PEMBANGUNAN FRONTAGE ROAD, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DANA DESA, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ALOKASI DANA DESA, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ALOKASI DANA DESA DANA ALOKASI UMUM, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ALOKASI DANA DESA BAGI HASIL, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyesuaian beberapa besaran yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Umum Kepada Desa, Bantuan Keuangan Khusus Kompensasi Pembangunan Frontage Road, Bantuan Keuangan Khusus Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa DAU, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa Bagi Hasil, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Umum Kepada Desa, Bantuan Keuangan Khusus Kompensasi Pembangunan Frontage Road, Bantuan Keuangan Khusus Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa DAU, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa Bagi Hasil, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik inodnesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 108);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 3 Seri A);
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 85);
14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121);
Lampiran dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Umum Kepada Desa, Bantuan Keuangan Khusus Kompensasi Pembangunan Frontage Road, Bantuan Keuangan Khusus Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa Dau, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa Bagi Hasil, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 5), diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 perihal Penghitungan
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dasar
penentuan tarif sebesar 2% dari NJOP PBB menara
telekomunikasi dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan teknologi khususnya
tren pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi
microcell, perlu dilakukan penataan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi microcell, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005
tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedomam Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
02/PER/M.Kominfo/2008 tentang Pedoman Penggunaan
Menara Telekomunikasi Bersama;
3
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/09,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
paeraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunisai. pengeturan ini meluputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan ( pembangunan, rencana lokasi, penyedia, asuransi) , perizinan, ketentuan retribusi, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
jumlah 19 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2014
a. bahwa Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat sebagaimana telah dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sumber daya manusia Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo perlu diatur secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;
c. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang Tenaga Kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan warga negara asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan ini;
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda;
4. Jenis Tenaga Kesehatan;
5. Perencanaan, Pengadaan dan Pendayagunaan;
6. Pengembangan dan Pelatihan;
7. Perizinan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan;
9. Pembinaan Praktik Keprofesian dan Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan;
10. Standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
11. Perlindungan Hukum;
12. Penyelesaian Perselisihan;
13. Penghargaan;
14. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
15. Pembinaan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan dana bergulir,
perlu dilakukan beberapa penyempurnaan/ penambahan
substansi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten
Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 29);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah eraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten Sidoarjo
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2008 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700); 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009
Nomor 1 Seri E);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 61);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 Seri E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8
Seri D)
peraturan ini mengatur mengenai rencana jangka menengah derah Tahun 2016-2021. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,
merupakan kebutuhan masyarakat dalam rangka
percepatan perizinan penanaman modal serta kepastian
hukum, maka dipandang perlu penerapan pelayanan
publik dengan pemanfaatan teknologi informasi;
b. bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi
dalam pelayanan perizinan satu pintu, merupakan
tuntutan globalisasi informasi dan mendukung
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerapan Teknologi Informasi pada Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5357 );
10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 41/PER/MEN.KOMINFO/VII/2004 tentang
Panduan Standar Mutu, Jangkuan Pelayanan dan
Pengembangan Aplikasi E-Government;
11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi informasi dan
Komunikasi Nasional;
12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
3
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 12 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 53);
15 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70;
16 Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten
Sidoarjo;
peraturan ini mengatur mengenai penerapan teknologi informasi pada pelayanan terpadu satu pintu. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Kepala Dinas harus menetapkan standard oprasional prosedur
dan memberi nama/nomenklatur penerapan teknologi informasi
pada pelayanan terpadu satu pintu.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat