Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi BLUD UPTD Parkir dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Perparkiran. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan perparkiran kepada masyarakat. Pemenuhan mutu pelayanan perparkiran pada setiap jenis pelayanan perparkiran harus mencapai target kinerja 100% (seratus persen)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat