Jasa Pelayanan pada BLUD RSUD diberikan untuk mendorong/memotivasi peningkatan kinerja pegawai sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme dengan memperhatikan perolehan penerimaan pendapatan jasa layanan BLUD RSUD. Jasa Pelayanan diberikan kepada: a. Manajemen; b. Pegawai BLUD; c. Dokter Tamu; dan d. Tenaga Lainnya sesuai dengan perjanjian kerja. Pemberian Jasa Pelayanan dihitung berdasarkan persentase komponen jasa pelayanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati yang mengatur terkait Tarif Pelayanan RSUD Sidoarjo Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat