Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2023

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penyelenggaraan pengawasan intern dan tata cara pengelolaannya yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Inspektorat selaku APIP mempunyai fungsi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan sesuai peran APIP yang efektif menurut ketentuan yang berlaku terkait sistem pengendalian intern pemerintah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 17; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200024
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan