BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 27; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200032
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH PARKIR KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Parkir Kabupaten Sidoarjo;
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 74 Tahun 2014;
Permenhub No 75 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sidoarjo No 17 Tahun 2019;
Perbup Sidoarjo No 47 Tahun 2022;
Perbup Sidoarjo No 34 Tahun 2022.
- Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai organisasi dan tata laksana serta akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaan BLUD UPTD Parkir Kabupaten Sidoarjo. BLUD UPTD Parkir merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang memberikan layanan secara profesional di bidang pengelolaan parkir dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Kelembagaan BLUD UPTD Parkir terdiri atas:
a. Pejabat Pengelola; dan
b. Pembina dan Pengawas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
|