Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai organisasi dan tata laksana serta akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaan BLUD UPTD Parkir Kabupaten Sidoarjo. BLUD UPTD Parkir merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang memberikan layanan secara profesional di bidang pengelolaan parkir dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Kelembagaan BLUD UPTD Parkir terdiri atas: a. Pejabat Pengelola; dan b. Pembina dan Pengawas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat