ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau diperlukan pengelolaan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi serta menciptakan iklim usaha dan pembangunan daerah yang sinergis perlu dilakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu guna mendukung program pembangunan nasional;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Terdiri dari 55 Pasal, 15 BAB Ketentuan Umum, PTSP, Maklumat Pelayanan Publik Standar Dan Manajemen Pelayanan, Sarana Dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Inovasi, Survei Kepuasan Masyarakat, Forum Komunikasi Ptsp, Satuan Tugas Percepatan Berusaha, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|