Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2021/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
merupakan bencana nasional yang berdampak pada
berbagai aspek kehidupan tidak hanya aspek
kesehatan namun merambah aspek lainnya
khususnya perekonomian nasional, sehingga perlu
partisipasi aktif berbagai pihak terutama Pemerintah
Daerah Kabupaten dalam mencegah dan
mengendalikan penyebarannya;
b. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dan
menjaga kestabilan perekonomian di daerah perlu
dilakukan pengendalian dan dan pencegahan Covid-19
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
dan seluruh lapisan masyarakat di daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor
5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, perlu
disesuaikan dengan dinamika perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan
hukum masyarakat agar dapat memberikan kepastian
hukum kepada masyarakat di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun
2015
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal
104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
Terdiri dari 20 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
1047 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2021
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2021/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten terbuka dan meningkatkan ketahanan
kelembagaan, serta kemampuan penyangga terhadap
krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak
dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan
layanan kepada masyarakat guna mendorong
perekonomian di Kabupaten Bandung dan pendapatan
daerah dari dividen badan usaha milik daerah,
diperlukan adanya penambahan penyertaan modal
kepada Badan Usaha Milik Daerah perseroan terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
terbuka;
b. bahwa berdasarkan keputusan rapat umum pemegang
saham badan usaha milik daerah, perseroan terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung
tanggal 16 April Tahun 2021 pemegang saham
menyepakati untuk meningkatkan modal dasar
perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Terbuka;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara jo. Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan
daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Terbuka;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007
Terdiri dari 9 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pembinaan dan pengawasan, pertanggungjawaban dan kewajiban, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa barat dan banten terbuka
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bandung No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bank
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
ABSTRAK:
a. bahwa investasi Pemerintah Kabupaten Bandung
dalam bentuk penyertaan modal berupa investasi
langsung dalam pemberian pinjaman kepada
masyarakat, penyalurannya dilakukan melalui lembaga
keuangan bank dilaksanakan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penguatan permodalan
melalui penyaluran dana bergulir kepada masyarakat
sehingga menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh
dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan
pemerataan perekonomian di Kabupaten Bandung
dapat dilakukan dengan pemberian pinjaman kepada
masyarakat dalam bentuk Dana Bergulir melalui
lembaga keuangan Bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman
Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga
Keuangan Bank;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007
Terdiri dari 13 pasal, ketentuan umum, pemberian pinjaman dana bergulir, penyertaan modal non permanen, pelaksanaan pemberian pinjaman dana bergulir, penerima pinjaman dan bergulir, penggunaan dan pengembalian pinjaman dana bergulir, monitoring, evaluasi dan pelaporan dana bergulir, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
mengatur mengenai penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan petani
sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan
pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan
dan ketahanan pangan diperlukan perlindungan dan
pemberdayaan;
b. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani
diperlukan akibat kecenderungan adanya perubahan
iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan
terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem
pasar yang tidak berpihak kepada petani;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi pelaksanaan strategi dan kebijakan
perlindungan dan pemberdayaan petani diperlukan
pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun
2018
Terdiri dari 75 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pelaksanaan perlindungan dan permberdayaan, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, peran serta msyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pembangunan jangka menengah
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan
Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan
RPJMN;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi seluruh
komponen daerah yang terdiri dari pemerintah,
masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya sesuai dengan visi, misi, dan program
pembangunan Kepala Daerah terpilih masa bakti
2021-2026, perlu disusun rencana pembangunan
jangka menengah daerah untuk kurun waktu 5 (lima)
tahun yang merupakan penjabaran visi, misi, dan
program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22
Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27
Tahun 2016
Terdiri dari 8 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, sistematika, pengendalian dan evaluasi RPJMD, perubahan RPJMD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
mengatur mengenai rencana pembangunan jangka mennegah daerah tahun 2021-2026
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bandung, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka evaluasi kelembagaan Perangkat
Daerah terkait dengan harmonisasi pelaksanaan
program, kegiatan dan sub kegiatan, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016,
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Koperasi, UMKM
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro merupakan salah satu
pendorong perekonomian daerah yang mampu
memperluas lapangan kerja dalam rangka
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran usaha mikro
dalam perekonomian daerah diperlukan
keberpihakan pemerintah daerah dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro di daerah diperlukan
pengaturan yang dapat menjamin keberlangsungan
usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Terdiri dari 70 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, kemudahan usaha mikro, perlindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kemitraan dan bidang usaha, pemberian insentif, penyediaan pembiataan bagi usaha mikro, penyelenggaraan inkubasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
mengatur mengenai kemudahan, pelrindungan, dan pemberdayaan usaha mikro
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah di Kabupaten Bandung
merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia
dan sekaligus sebagai aset nasional;
b. bahwa untuk menciptakan masyarakat Kabupaten
Bandung yang memiliki jati diri, berakhlaq mulia,
berperadaban, guna mempertinggi pemahaman
masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya
bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, keberadaan budaya daerah
perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan,
dan dikembangkan.
c. bahwa kebudayaan merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar sehingga untuk memberikan
kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bandung,
diperlukan pengaturan mengenai pemajuan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018
Terdiri dari 38 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, perencanaan, penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, hak dan kewajiban, pendanaan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat