ABSTRAK: |
- a. bahwa rencana pembangunan jangka menengah
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan
Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan
RPJMN;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi seluruh
komponen daerah yang terdiri dari pemerintah,
masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya sesuai dengan visi, misi, dan program
pembangunan Kepala Daerah terpilih masa bakti
2021-2026, perlu disusun rencana pembangunan
jangka menengah daerah untuk kurun waktu 5 (lima)
tahun yang merupakan penjabaran visi, misi, dan
program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2021-2026;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22
Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27
Tahun 2016
- Terdiri dari 8 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, sistematika, pengendalian dan evaluasi RPJMD, perubahan RPJMD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
|