Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran Pembentukan BUMDes 3. Peran dan Strategi BUMDes 4. Pembentukan, Jenis Usaha dan Permodalan BUMDes 5. Kedudukan dan Organisasi Pengelola BUMDes 6. Tugas dan Kewenangan Pengelola BUMDes 7. Tahun Buku dan Bagi Hasil BUMDes 8. Kerjasama 9. Asas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes 10. Pengelola Administrasi Keuangan BUMDes 11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes 12. Laporan Pertanggungjawaban 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa Pesantren tumbuh dan berkembang di Kab. Cianjur dengan kekhasannya, berkontribusi dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin Dan untuk mendukung penyelanggaraan pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat berasaskan Ketuhanan yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemasalahatan, multi kultural, profesionalitas, akuntabilitas, berkelanjutan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Prov Jabar No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Ruang Lingkup Asas Dan Tujuan, Penyelenggaan Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Koordinasi Dan Komunikasi, Tim Fasilitasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2021
petunjuk - teknis - penetapan - prioritas - penggunaan - dana - desa - tahu - 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Permen No. 60 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan data Desa Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU NO. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiamana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendes pembangunan Daerah Tertinggi dan trasmigrasi No. 13 Tahun 2020; Perda Kab. Cianjur No. 13 Tahun 2021; Perda kab. Cianjur No. 97 Tahun 2019; Perbup Cianjur No. 73 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi Dan Pelaporan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat di fasilitas pelayanan rumah potong hewan milik pemerintah daerah, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi rumah potong hewan. Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8706 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 27 Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Yahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Cianjur yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 jo. Nomor 16 Tahun 2004, perlu disesuaikan dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Pengujian Kendaraan Bermotor 4. Penilaian Teknis 5. Retribusi 6. Insentif Pemungutan 7. Tenaga Penguji 8. Pengawasan 9. Sanksi Administratif 10. Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Pengelolaan keuangan desa merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur yang mengatur pengelolaan keuangan desa sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 4. Pendapatan Desa 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa 7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa 8. Informasi Keuangan Desa 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Penghargaan dan Sanksi 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 10 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 13 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat