Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Barang Milik Daerah 4. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran 6. Pengadaan 7. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran 8. Penggunaan 9. Penatausahaan 10. Pemanfaatan 11. Pengamanan dan Pemeliharaan 12. Penilaian 13. Penghapusan 14. Pemindahtanganan 15. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan 16. Pembiayaan 17. Tuntutan Ganti Rugi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat