Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Pengujian Kendaraan Bermotor 4. Penilaian Teknis 5. Retribusi 6. Insentif Pemungutan 7. Tenaga Penguji 8. Pengawasan 9. Sanksi Administratif 10. Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat