Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Cianjur perlu dilakukan penyeragaman prosedur pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah suadh tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah 3. Pembentukan Produk Hukum Daerah 4. Dokumentasi dan Penyebarluasan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi penjualan produksi usaha daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mengatur kembali Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 rahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Cara Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011; Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomo 01 Tahun 2008 dan Nomor 30 Tahun 2011, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dan Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D merupakan organisasi perangkat daerah yang telah melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 445/459/Keuda, untuk Rumah Sakit Umum Daerah yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pengaturan tarif pelayanan kesehatan dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU NOmor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, ketentuan Pasal 4, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ketentuan Pasal 8, penghapusan Pasal 10 Huruf a dan Huruf d, perubahan ketentuan Pasal 16, dan penambahan BAB baru yaitu BAB VIIIA Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2013
Perda Kab. Cianjur No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggu.raan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten. Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah tujuan wisata dan juga merupakan daerah industri, memerlukan suatu pengaturan terhadap keberadaan menara telekomunikasi, guna memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas menara telekomunikasi secara optimal. Untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan pengendalian, penataan, pembinaan, dan pengawsan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Pembangunan Menara 3. Perizinan 4. Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama 5. Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama 6. Retribusi 7. Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian 8. Sanksi Administrasi 9. Ketentuan Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pengaturan air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakkat dalam menunjang kegiatan pembangunan sehingga harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundag-undangan di bidang sumber dyaa air, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia TAhun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2004; PP Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengelolaan air tanah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Dasar dan Hak 3. Wewenang dan Tanggung Jawab 4. Kegiatan Pengelolaan 5. Perizinan 6. Pengawasan dan Pengendalian 7. Pengelolaan Data Air Tanah 8. Pelanggaran 9. Ketentuan Pidana 10. Penyidikan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2OO2 tentang Pengelolaan Air Bawah ranah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2002 Nomor 06 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinghat Il cianjur Nomor 21 Tabun 1995 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun 1995 Nomor 9 Seri C), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum merupakan badan usaha milik daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 jo. Nomor 17 Tahun 1986 yang bergerak di bidang pelayanan air bersih. Dalam rangka penguatan modal perusahaan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya dalam pelayanan air bersih, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor16 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/Huk/021.2/1975 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 17 Tahn 1986; dan Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Penyertaan Modal 4. Hak dan Kewajiban PDAM 5. Pengendalian 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat