tata cara-penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban pelaporan monitoring evaluasi-hibah-bansos
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/NO.219
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada Kabupaten Keerom.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial, dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, kuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial di Kabupaten Keerom. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Keerom No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 201.
Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan Keuangan Daerah, yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah dapat diberikan kepada: pemerintah pusat; pemerintah daerah lain; badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau badan, lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Pemberian Hibah paling sedikit harus memenuhi kriteria: peruntukannya telah ditetapkan dan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum dan pemberdayaan aparatur; tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan Penerima Hibah. Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah, badan, lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia mengajukan permohonan tertulis usulan Hibah kepada Bupati. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran belanja Hibah dalam rancangan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1) perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap kampung Kabupaten Keerom TA 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 247 Tahun 2015, Permendes DTT No. 21 Tahun 2015; Perda Kab. Keerom No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Keerom No. 4 Tahun 2015; Perbup Keerom No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan alokasi rincian Dana Desa untuk setiap kampung, penyaluran Dana Desa, prioritas Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara Pada Daerah Terpencil Dan Perbatasan
ABSTRAK:
Bahwa karakteristik dan kondisi sosial budaya serta letak geografis yang sulit dijangkau oleh masyarakat daerah terpencil dan perbatasan mempengaruhi akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak terpenuhi sehingga menimbulkan tingginya angka buta aksara di Kabupaten Keerom.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara pada Daerah Terpencil dan Perbatasan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja, pemantauan dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/ NO.2, TLD NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri
ABSTRAK:
Untuk mencapai masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera perlu didukung adanya ketahanan pangan, tersedianya papan, pertumbuhan ekonomi, dan agrobisnis, percepatan pembangunan pengembangan wilayah perlu membentuk Kota Terpadu Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009; PP No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011; Perda No. 16 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kota terpadu mandiri dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan wilayah, tujuan dan sasaran, penyediaan tanah KTM, struktur kawasan, pengelola, dan pengembangan usaha KTM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO. 2, TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai Pajak Kabupaten/Kota, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Keerom tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, sistemasi pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemanfaatan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Pajak Penerangan Jalan
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan peran penyuluh swadaya, membangun kerja sama dengan penyuluh swasta, perlu dibentuk kelembagaan penyuluhan masyarakat, atas hal tersebut perlu menetapkan peraturan Bupati Keerom tentang pedoman pembentukan kelembagaan penyuluhan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakkhir dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 154 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Keerom ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Masyarakat Lokal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan dan wilayah kerja; keanggotaan; tugas pokok dan fungsi; organisasi; pengurus; masa kerja pengurus dan rapat; hubungan kerja; hak dan kewajiban; kriteria penyulug swadaya dan penyuluh swasta; pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Keerom Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa dengan mempertimbangkan penyesuaian RKA Tahun 2016 dengan keadaan terkini dan agar dicapai pelaksanaan pembangunan yang optimal perlu dilakukan Perubahan atas Perbup Kabupaten Keerom No. 6 Tahun 2015 tentang RKPD Kabupaten Keerom Tahun 2016, atas ini perlu menetapkan Peraturan Bupati Keerom tentang perubahan peraturan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU NO. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Keerom No. 2 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Keerom No. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2016. Atas peraturan yang sebelumnya terdapat beberapa ketentuan yang diubah, dihapus, dan/atau ditambahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No. 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung TA 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 tahun 2014; Perda Kab. Keerom No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Keerom No. 4 Tahun 2015; Perbup Keerom No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian ADD untuk setiap kampung, penyaluran ADD, penggunaan ADD, pengelolaan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Peraturan Bupati Keerom No. 2 Tahun 2011
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat