Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 14 Tahun 2015

Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara Pada Daerah Terpencil Dan Perbatasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara pada Daerah Terpencil dan Perbatasan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja, pemantauan dan evaluasi, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara Pada Daerah Terpencil Dan Perbatasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.14
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan