Peraturan Bupati Keerom ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Masyarakat Lokal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan dan wilayah kerja; keanggotaan; tugas pokok dan fungsi; organisasi; pengurus; masa kerja pengurus dan rapat; hubungan kerja; hak dan kewajiban; kriteria penyulug swadaya dan penyuluh swasta; pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat