Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 2 Tahun 2016

Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian ADD untuk setiap kampung, penyaluran ADD, penggunaan ADD, pengelolaan ADD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
18 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2016
Tanggal Berlaku
19 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 1068 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan