PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH/SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Serta Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana dan dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang perizinan, Non perizinan dan surat ketetapan pajak Daerah / Surat ketetapan retribusi daerah dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati; atas pertimbangan tersebut makaperlu menetapkan peraturan Bupati Bombana tentang pelimpahan sebagian kewenangan jenis perizinan, Non perizinan dan surat ketetapan pajak Daerah/ Surat Retribusi Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bombana;
UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 29 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU R1 No. 29 Tahun 2004; UU RI No. 25 Tahun 2007; UU RI No. 14 Tahun 2008; UU RI No. 25 Tahun 2009; UU RI No. 28 Tahun 2009; UU RI No. 5 Tahun 2014; UU RI No. 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 028/Menkes/per/I/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015; Perda Kabupaten Bombana No. 15 tahun 2005 tentang retribusi; Perda Kabupaten Bombana No. 4 tahun 2008
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH/SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT ; 1. KETETNUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN 4. PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN 5. KOORDINASI DAN PELAPORAN 6. PEMBIAYAAN 7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2018
KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa;. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kode Etik Pengelolaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1 KETENTUAN UMUM 2. PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA 3. KODE ETIK 4. KOMITE ETIK 5. PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN 6. SEKRETARIAT KOMITE ETIK 7. PEMBIAYAAN 8.KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa objek Retribusi Terminal yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah dalam perkembangannya mengalami perluasan objek retribusi sehingga perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
Dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan tentang retribusi perlu disesuaikan;
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah melalui pengelolaan Persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 28 tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2008; PP No 6 Tahun 1988; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata cara Penagihan; 13. Kedaluarsa Penagihan; 14. Tata Cara Penghapusan Retribusi Yang Kadaluarsa; 15. Pengawasan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, sehingga memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkah pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Prinsip;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Corak/Motif Tomoronene Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa Corak/Motif adat disuatu wilayah merupakan ciri dari sebuah peradaban masyarakat adat yang merupakan identitas budaya yang perlu dijaga dan dihormati kesinambungannya;
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Bombana sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, dipandang perlu menetapkan corak/motif Tomoronene yang permanen yang memiliki makna filosofi yang berkaitan dengan ciri dan budaya Tomoronene di kabupaten Bombana;
Bahwa corak/motif merupakan bagian dari kebudayaan yang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Corak/Motif Tomoronene Kabupaten Bombana.
Dasar hukum: Uu No. 22 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 15 Tahun; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tujuan;
3. Bentuk dan Arti Corak/Motif Tomoronene;
4. Penggunaan dan Larangan Penggunaan Corak/Motif Tomoronene;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam pengelolaan barang milik
daerah;
b. bahwa barang milik daerah memiliki nilai ekonomi pada masa kini dan memberi manfaat ekonomi atau keuntungan sosial di masa yang akan datang, termasuk sumber daya yang diperlukan untuk pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan / Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan Barang
Bab VII Pemanfaatan Barang
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian Barang
Bab X Pemindahtanganan Barang
Bab XI Pemusnahan Barang
Bab XII Penhapusan Barang
Bab XIII Penatausahaan Barang
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Bab XIV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum
Bab XV Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
Bab XVI Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XVII Ketentuan Lain-lain
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
71 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan atas dasar pertimbangan dalam rangka menampung kewenangan Pemerintah Daerah yang belum terakomodir untuk disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah dipandang perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 huruf a, Pasal 14 huruf b, Pasal 14 ayat (1) Huruf k angka 2, angka 3 dan angka 4, Pasal 15 angka 2, Pasal 15 huruf c, Pasal 15 huruf b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa guna menghindari terjadinya berbagai penyimpangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di lapangan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana dengan dinas teknis terkait;
b. bahwa untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian, perlu disusun Standar Operasional Prosedur untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bombana;
Dasar hukum peraturan ini:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 201 7 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
Materi pokok peraturan ini :
1. Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Berusaha dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana memuat :
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. mekanisme; .
d. biaya/tarif; dan
e. waktu penyelesaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2018
PEMANFAATAN DANA ATAS PEMBAYARAN KLAIM PROGRAM JAMINAN PERSALINAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Atas Pembayaran Klaim Program Jaminan Persalinan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bahwa setiap ibu yang melahirkan biaya persalinannya ditanggung oleh pemerintah melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal); agar penyelenggaraan program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bombana dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pemanfaatan Dana Atas Pembayaran Klaim Program Jaminan Persalinan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2003; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2562/Menkes/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMANFAATAN DANA ATAS PEMBAYARAN KLAIM PROGRAM JAMINAN PERSALINAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 3. PENYELENGGARAAN 4. RUANG LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL 5. PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL 6.MONITORING DAN EVALUASI 7. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN BIAYA OPERASIONAL 8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat