Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 54 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Di Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini : 1. Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Berusaha dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana memuat : a. dasar hukum; b. persyaratan; c. mekanisme; . d. biaya/tarif; dan e. waktu penyelesaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 54 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Di Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 54
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan