Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Badan
Lay.ananUmum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten
Bombana di masyarakat, perlu menyesuaikan tarif
layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana;
b. bahwa dalam Lampiran Peraturan Bupati Bombana
Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten
Bombana sebagaimana telah di ubah dengan peraturan
Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 62
Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten
Bombana, dalam pelaksanaannya belum mengakomodir
perkembangan kebutuhan alat-alat kesehatan dan
tenaga medis pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah sakit Umum Kabupaten Bombana, maka perlu di
ubah dan di lakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif
Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
15. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
18. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
22. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
28. Peraturan Bupati Bombana Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 62 tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana;
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana. Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 65 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bombana No. 78 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan
wewenang, dan pelanggaran merupakan perbuatan yang
merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya
pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil
Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan
bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas
Pemerintahan Negara yang baik (Good Governance);
c. bahwa guna mewujudkan asas Pemerintahan Negara
yang baik ( Good Governance) sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, diperlukan penanganan dan tindakan
yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas
laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap
tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan
pelanggaran melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran
( Whistle Blowing System);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan
Pelanggaran (Whistle Blowing System} Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
-2-
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PELANGGARAN
BAB III HAK-HAK PELAPOR
BAB IV PELAKSANA SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
BAB V MEKANISME PENGADUAN
BAB VI PENGELOLAAN PENGADUAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Kampung berkualitas merupakan sarana
untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan
pembangunan keluarga serta pembangunan sektor
kesehatan, kependudukan dan kesejahteraan keluarga
dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, penanggulangan kemiskinan yang bersinergi
lintas sektor dengan Program Pembangunan Keluarga
Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga
Kencana) perlu dilakukan pengembangan Kampung
Keluarga Berkualitas di Kabupaten Bombana;
c. bahwa pengembangandesain program, pengelolaan dan
pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan
edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai
kearifan budaya lokal merupakan kewenangan
pemerintah Kabupaten berdasarkan pembagian urusan
pemerintahan konkuren dalam lampiran Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang pemerintahan Daerah;
· d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang pengembangan
Kampung Keluarga Berkualitas Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombaria, Kabupaten Wakatobi,
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
I
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
I
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
I
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
1
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
I
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
I
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398;
I
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
I
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
regara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
f Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
!Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
ITambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5614);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satuan
Harga Standar Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
l 19/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2021 (BTta Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 976);
11. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021;
12. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
:NJsional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan
I
Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan
I • ah
Keluarga Berencana Di Daerah ;
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang
jKedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta
ifata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGEMBANGAN KAMPUNG KB
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN KAMPUNG KB
BAB V KOORDINASI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan, Pengembangan Dan Penamaan Domain Aplikasi Informasi Terupdate Pelayanan Kontrasepsi Berbasis Online Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat
meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan program
Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga
Berencana (Bangga Kencana) di Daerah;
b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas dan akurasi data
program bangga kencana serta peningkatan kinerja petugas
pengelola data keluarga berencana di lini lapangan, perlu
untuk mengembangkan sistem aplikasi informasi dan data
bembangunan keluarga berbasis online melalui sistem Aplikasi
Informasi Terupdate Pelayanan Kontrasepsi (INTIPKONSEP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Pengelolaan, Pengembangan dan
Penamaan Domain Aplikasi Informasi Terupdate Pelayanan
kontrasepsi Berbasis Online Kabupaten Bombana
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
9. endang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Itentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
egara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD
dan RPJMD dan RKP;
18. peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
20. Peraturan Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Nomor
28/SK/MENEG/KI/2008 tentang Pengunaan Nama Domain
go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Di Daerah ;
24. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLA APLIKASI INTIP KONSEP
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Produk Kreatif Unggulan Daerah Melalui Gerakan Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah sebagai produsen Produk
Unggulan Daerah yang berkualitas dan berdaya
saing serta dalam rangka mendorong pembangunan
ekonomi di Desa, perlu dilakukan pengembangan
kegiatan ekonomi kreatif sebagai sektor potensial
dan mempunyai dampak pengganda ( multiplier
effect) bagi tumbuhnya perekonomian di Kabupaten
Bombana;
! b. bahwa untuk menjamm tercapainya sasaran
pengembangan kegiatan ekonomi kreatif melalui
Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pemerintah
Daerah berkewajiban untuk hadir serta mendukung
upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran
melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk
unggulan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ten tang
Peraturan
menetapkan
Bupati
Pengembangan Produk Kreatif Unggulan Daerah
Melalui Gerakan Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor
2014
Tahun 23
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 201 7
tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk
Unggulan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IDENTITAS PRODUK BOMBANA
BAB III PEMASARAN PRODUK KREATIF UNGGULAN DAERAH
BAB IV PENGGUNAAN PRODUK KREATIF UNGGULAN BOMBANA
BAB VII TENAGA KERJA
BAB VIII KEMITRAAN
BAB IX PEMBINAN DAN PENGAWASAN
BAB X MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Peraturan Bupati Bombana tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2021, yang menunjukan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembanganj asumsi
kerangka ekonomi Daerah dan kerangka
pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah,
sehingga menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk tahun berjalan dan ketentuan Pasal 343
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana
Kerja Perangkat Daerah, sehingga dipandang
perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (P-RKPD) dalam Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 202
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4339);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4310);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007. Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
ten tang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan .Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
ten tang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor6322);
I
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
i
tentang : Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistim Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negarza Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 144);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2017 - 2022;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 79 Tahun
2021 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan
apresiasi terhadap Pegawai Negeri Sipil teladan dan
berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bombana, maka perlu memberikan penghargaan
terhadap Pegawai Negeri Sipil dimaksud;
bahwa untuk terwujudnya pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
pedoman pemberian penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5.
7.
I
9.
I
I
I
I
I
I
I
i
I
6.
I
i
8.
Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, (Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 1450);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
I Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
I
~1.
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
I Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
J 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
I Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN
BAB III KRITERIA
BAB IV PERSYARATAN
BAB V TIM PENILAI
BAB VI MEKANISME PENILAIAN
BAB VII PENETAPA PENGHARGAAN PNS
BAB VIII WAKTU DAN BENTUK PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun
2015 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka untuk mendukung upaya dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bombana sehingga perlu diubah dan dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Harga Dasar Pengenaan
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209). 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
1983
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2000
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3984);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
19
Tahun
1997
tentang
Penagihan
Pajak
dengan
Surat
Paksa
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2000
Nomor
129,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3987)
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2002
tentang
Pengadilan
Pajak
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2002
Nomor
27,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4189);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
183,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36
Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2015
tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Logam
dan Batuan;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, diubah pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Tentu, berikut teks yang telah dirapikan:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Tentu, berikut adalah teks yang telah dirapikan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2921, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 471, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
15. Peraturan P
emerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB III PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN KAMPANYE DAN MASA TENANG
BAB V PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
BAB VI MASATENANG
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan Bupati Bombana
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
82 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat