ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2021, yang menunjukan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembanganj asumsi
kerangka ekonomi Daerah dan kerangka
pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah,
sehingga menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk tahun berjalan dan ketentuan Pasal 343
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana
Kerja Perangkat Daerah, sehingga dipandang
perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (P-RKPD) dalam Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 202
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4339);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4310);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007. Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
ten tang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan .Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
ten tang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor6322);
I
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
i
tentang : Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistim Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negarza Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 144);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2017 - 2022;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 79 Tahun
2021 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2021.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
|