Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial
erupa Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di
Kabupaten Bombana, perlu disesuaikan dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka
untuk Efecktivitas, Efisiensi dan Akuntabilitas Pengelolaan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Bombana;
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunngan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286];
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339)
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2009 entang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoncsa Nomor 4964),
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 22011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398),
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
bcberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679)
8. Peraturan Pererintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tarbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor ...J;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1817);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 201
tentang Perubahan atas Peraturan dacrah Kabupaten
Bombana Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2017 2022;
12. Peraturan Daerah Nomor S Tahun 2019 tentang
Penangglangan Kemiskinan;
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan, Fungsi serta
Tata Kera Dinas Sosil Kabupaten Bombana;
4. Peraturan Bupati Norr 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertangungiawaban dan Pelaporan serta monitoring dan
evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bcrsumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawban dan Pelaporan serta monitoring dan
evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana,
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor I0 Tahun 2019
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan
Kematian Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Dombana diubah pada Pasal 6 ayat (2) huruf f, ayat (1), ayat (5) dihapus dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2005 - 2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2017 No. 6 Noreg 6/236/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
rencana pembangunan jangka panjang (rpjp) Daerah Kabupaten Bombana disusun sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Bombanan yang maju dan sejahtera; ketentuan pasal 13 ayat 2 UU No. 25 Tahun 2004 perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisiensi, dan tapt sasaran; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Perda Tentang RPJP Kabupaten Bombana 2005-2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
peraturan ini membahas mengenai, program pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; serta ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2017 No. 7 Noreg 7/237/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
pemenuhan kesejahteraan hidup masyarakat yang menjadi negara dipengaruhi oleh lingkungan hidup atau tempat tinggalnya; usaha penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat perlu di tata; untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang terus meningkat perlu di tata; untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang menjamin kulaitas hidup yang layak huni menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia; UU RI No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
peraturan ini berisikan mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelanggaraan perumahan, penyelenggaraan kawan pemukiman; pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2009
Perkembangan dunia hiburan sebagai sarana kebutuhan masyarakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah;
Dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Penyelengaraan dalam wilayah Kabupaten Bombana perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Hiburan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008;
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan; 4. Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak Terutang; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagih Pajak; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kedaluarsa; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Lain-lain; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tuntunan Perbendaharaan Dan Tuntunan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 136 ayat 1 menyebutkan setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 144 menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mengisi kekosongan Hukum sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah, dipandang perlu menetapkan pedoman produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Dis
iplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB V
DALUWARSA BAB VI
PENGHAPUSAN BAB VII
PEMBEBASAN BAB VIII
PENYETORAN BAB IX
PELAPORAN BAB X
MA JELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN BAB X I I I
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bombana No. 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Bombana Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Basaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 12
ayat (8) Peraturan Pemeintah Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu
menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Basaran Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGALOKASIAN DAN BESARAN DANA DESA
BAB III PEYALURAN DA PENGGUNAAN
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bombana Dalam Penandatanganan Dan Penertiban Jenis Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dalam Penandatanganan dan Penerbitan Jenis Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana.
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada subjek pajak atau wajib pajak, diperlukan pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Bombana dalam penandatanganan dan penerbitan jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat berjalan efektif dan efisien.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bombana dalam Penandatanganan dan Penerbitan Jenis Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 438).
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5938).
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 11036).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mal Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kinerja demi
tercipta struktur kerja yang baik, maka dipandang perlu
melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Bombana Nomor 107 Tahun 2020 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mai
Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Mai Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1906); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokraksi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Mai Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1387);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana; 16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 107 Tahun 2020 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mai
Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 107
Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Mai Pelayanan Publik pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2020 Nomor 107) diubah pada Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bombana No. 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana belum sesuai dengan upaya peningkatan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana yang diarahkan berbasis kompetensi. Hal ini dilakukan melalui pengembangan Pegawai Negeri Sipil dengan cara pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar, izin belajar, dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2278);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Ijazah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Produk Hukum dan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ujian
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bombana diubah pada Pasal 20, dan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap penghuni asrama mahasiswa milik Pemerihtah
Kabupaten Bombaana agar dapat berfungsi dengan tertib,
efektif dan efisien, maka diperlukan tata cara dalam
pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemerihtah
Kabupaten Bombana dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan BJpati
tentang Pedoman Pengelolaan Asrama Mahasiswa rilik
Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten W akitobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tendgara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 N6mor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indodesia
Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten ng
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara RepJblik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembJu.an
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairrlana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undkng-
I
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubul.gan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoriesia
Nomor 6757);
-2 -
114. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembk.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Perathran
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pe~gelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembk.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rephblik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LemJaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
. I .
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (~enta
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MJnteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubkhan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 TJi.hun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
\ Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
! 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
I
I
;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten ng
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara RepJblik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembJu.an
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairrlana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undkng-
I
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubul.gan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoriesia
Nomor 6757);
-2 -
114. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembk.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Perathran
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pe~gelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembk.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Nlgara
Republiklndonesia Tahun 2019 Nomor 547); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PERSYARATAN PENGHUNI ASRAMA BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA BAB V JUMLAH PENGHUNI DAN VERIFIKASI BAB VI LARANGAN BAB VII PENGELOLAAN ASRAMA BAB VIII INVENTARIS BARANG ASRAMA BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X SANKSI BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat