Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2011

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. ketentuan umum (pasal 1) 2. Maksud dan tujuan (pasal 2 – pasal 3) 3. Ruang lingkup (pasal 4) 4. Pejabat pengelola barang(pasal 5) 5. Perencanaan dan pengadaan (pasal 6 – pasal 15) 6. Penggunaan (pasal 16 – pasal 18) 7. Penatausahaan (pasal 19 – pasal 23) 8. Pemanfaatan (pasal 24 – pasal 35) 9. Pengamanan dan pemeliharaan (pasal 36 – pasal 42) 10. Penilaian (pasal 43 – pasal 45) 11. Penghapusan (pasal 46 –pasal 48) 12. Pemindahtanganan (pasal 49 – pasal 74) 13. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian (pasal 75 – pasal 77) 14. Pembiayaan (pasal 78) 15. Tuntutan ganti rugi (pasal 79) 16. Sengketa barang daerah (pasal 80) 17. Sanksi administrasi (pasal 81) 18. Ketentuan penyidikan (pasal 82) 19. Ketentuan pidana (pasal 83) 20. Ketentuan penutup (pasal 84)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2011
Tanggal Berlaku
25 Maret 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan