Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. ketentuan umum (pasal 1) 2. Maksud dan tujuan (pasal 2 – pasal 3) 3. Ruang lingkup (pasal 4) 4. Pejabat pengelola barang(pasal 5) 5. Perencanaan dan pengadaan (pasal 6 – pasal 15) 6. Penggunaan (pasal 16 – pasal 18) 7. Penatausahaan (pasal 19 – pasal 23) 8. Pemanfaatan (pasal 24 – pasal 35) 9. Pengamanan dan pemeliharaan (pasal 36 – pasal 42) 10. Penilaian (pasal 43 – pasal 45) 11. Penghapusan (pasal 46 –pasal 48) 12. Pemindahtanganan (pasal 49 – pasal 74) 13. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian (pasal 75 – pasal 77) 14. Pembiayaan (pasal 78) 15. Tuntutan ganti rugi (pasal 79) 16. Sengketa barang daerah (pasal 80) 17. Sanksi administrasi (pasal 81) 18. Ketentuan penyidikan (pasal 82) 19. Ketentuan pidana (pasal 83) 20. Ketentuan penutup (pasal 84)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat