Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD NOMOR 41 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian
Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
4. Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah
dan Kepala Desa.
1. Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang wajib dipakai oleh setiap Aparatur Pemerintah dalam menjalankan tugas pekerjaannya dan atau acara tertentu;
2. Fungsi pakaian dinas adalah sebagai perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai, perwujudan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja dan pengabdian aparatur, serta perwujudan pembinaan, pengawasan serta etika Aparatur Pemerintah;
3. Ketentuan mengenai Pakaian Dinas berlaku secara mutatis mutandis bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
4. Pengadaan Pakaian Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo. Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh
Bupati dan atau pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD NOMOR 55 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KODEFIKASI REKENING PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kodefikasi Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Standar Kodefikasi Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo meliputi :
a. 5 (lima) hari kerja;
b. 6 (enam) hari kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD NOMOR 91 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN PAKAN IKAN MANDIRI (GERPARI) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat melalui
kegiatan budidaya perikanan di Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Pakan Ikan
Mandiri (GERPARI) di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah;
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor : 45/PERMEN-KP/2015;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : PER.02/MEN/201 tentang Pengadaan dan peredaran
Pakan Ikan;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Probolingo.
1. GERPARI berdasarkan asas pemberdayaan, manfaat dan kesejahteraan;
2. GERPARI dilaksanakan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan
semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait yang dikoordinir oleh Dinas
Perikanan;
3. Bupati bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan GERPARI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD NOMOR 89 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI (RIPTI) KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi
komunikasi dan informasi melalui penyelenggaraan rencana
induk pengembangan teknologi informasi di Kabupaten
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi (RIPTI)
Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan
Infrastruktur Portal Pemerintah;
5. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 56/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan
Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Menteri Komunikasi
dan Informasi;
6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 57/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Penyusunan
Rencana Induk Pengembangan e-Government Lembaga;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
8. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57
Tahun 2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan e-Government Lembaga.
1. Tujuan penyelenggaraan Rencana Induk Pengembangan Teknologi
Informasi (RIPTI) untuk memberikan pedoman rencana kebijakan dalam
memanfaatkan teknologi informasi yang berfungsi sebagai enabler dan
menambah keunggulan yang kompetitif;
2. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan
kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Interkoneksi data diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Probolinggo;
3. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melakukan
pemeliharaan sistem e-government Pemerintah Daerah secara berkala. Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem e-government di Lingkungan
kerjanya;
4. Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan
e-government dalam lingkungan kerjanya masing-masing kepada Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Probolinggo secara berkala melaporkan penyelenggaraan e-government kepada
Bupati;
5. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan e-government.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD NOMOR 37 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi
Pengadaan Tanah Pengganti Atas Tukar Menukar Tanah
Kas Desa.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016;
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015.
1. Tujuan pengaturan besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi pengadaan
tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa adalah memberikan
kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi
pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa;
2. Tukar Menukar tanah kas Desa dengan tanah pengganti apabila terdapat
selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat
digunakan selain untuk tanah. Selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD NOMOR 90 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Tongas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
1. Tujuan pemberian jasa pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK-BLUD untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan, meningkatkan kesejahteraan karyawan, dan meningkatkan kinerja RSUD secara keseluruhan;
2. Jasa Pelayanan diberikan kepada pemberi layanan langsung dan pemberi
layanan tidak langsung di RSUD;
3. Pemberi layanan langsung dan pemberi layanan tidak langsung di RSUD meliputi tenaga Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di RSUD;
4. Besaran jasa pelayanan yang bersumber dari pasien umum dan pasien miskin
serta tidak mampu didasarkan pada penjumlahan komponen jasa pelayanan
yang terdapat dalam tarif sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD NOMOR 13 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT OLEH APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan menciptakan
transparansi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan Masyarakat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah
pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan hanya secara tertulis yang dapat dilakukan melalui surat, media cetak dan media elektronik (tidak termasuk SMS);
2. Inspektorat melakukan pemantauan dan pemutakhiran penanganan pengaduan
serta tindak lanjut hasil penanganan pengaduan;
3. Pengaduan masyarakat yang tidak berkadar pengawasan, maka penanganannya
dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 28 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pelaksanaan Pengawasan;
3. Jenis dan Aspek Pengawasan;
4. Prosedur Pengawasan;
5. Tim Pengawas Kearsipan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 2 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari
pajak reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non
Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Pada lokasi atau tempat-tempat tertentu dapat dipasang reklame, melalui
kerjasama pengelolaan dengan pihak lain untuk mendapat kontribusi, biaya
pembayaran pajak dan/atau biaya pengurusan perijinan pemasangan;
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang dan
bertanggungjawab memberikan pelayanan terhadap proses perijinan
pemasangan reklame hingga penerbitan dokumen perijinan;
3. Pemasangan reklame dapat mulai dilakukan apabila penyelenggara reklame
telah mendapatkan Surat Ijin Pemasangan Reklame dari Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib membayar pajak
reklame dan membayar retribusi sewa tanah apabila reklame tersebut berada
pada tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perseorangan, Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah Daerah;
5. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Tim
koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat