Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD No 12 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Yang Tidak Termasuk Dalam JKN Dan Jaminan Kesehatan Daerah RSUD Waluyo Jati Kraksan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal serta menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperlukan pelayanan Rumah Sakit yang
dilaksanakan secara efektif dan efesien ,·
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelayanan Kesehatru, Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang Tidak Termasuk dalam Jarninan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kesehatan Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 29 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
PP No 32 Tahun 1996:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permenkes No 69 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan No 59 Tahun 2014:
Permenkes No 71 Tahun 2013:
Kep Menkes No 228 Tahun 2002:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2008:
Pergub Jawa Timur No 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 62 Tahun 2012:
Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2015:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014.
Pasien miskin dan tidak mampu yang dilayani di RSUD terdiri dari peserta JKN Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran mandiri Kelas III, pasien Non Kartu JKN dan pasien Jamkesda. Penatausahaan keuangan hasil pendapatan dari pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD No 15 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan RSUD Waloyo Jati Kraksan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan serta sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umurn Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 29 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebgaiamana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 36 Tahun 2014:
UU No 38 Tahun 2014:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 24 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 101 Tahun 2012:
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013:
Permendagri No 61 Tahun 2007:
Permenkes No 69 Tahun 2013:
Permenkes No 71 Tahun 2013:
Permenkes No 28 Tahun 2014:
Permenkes No 59 Tahun 2014:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2008:
Pergub Jawa Timur No 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 62 Tahun 2012:
Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2013:
Perbup No 14 Tahun 2012:
Perbup No 35 Tahun 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD No 16 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin RSUD Tongas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efesien, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin pada RSUD Tongas Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 29 Tahun 2044:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 32 Tahun 1995:
PP No 65 Tahun 2005:
KepMendagri No 245 Tahun 2004:
Permenkes No 2562/Menkes/PER/XII/2011:
Kepmenkes No 228 Tahun 2002:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 15 Tahun 2007:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tata Cara Pelayanan:
3. Pola Tarif:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD No 13 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa RSUD Waluyo Jati Kraksan Sebagai Perangkat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 juncto Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bahwa terhadap BLUD yang berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas atas sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ;
b. Bahwa dalam rangka menunjang pelayanan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan diperlukan sumber daya dengan kualitas dan kuantitas yang selalu tercukupi melalui kegiatan pengadaan barang/jasa guna menjamm pelayanan kesehatan yang bermutu dan
berkesinambungan ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan sebagai Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 11 Tahun 2008:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015:
PMK No 08/PMK.02/2006:
Permendagri No 61 Tahun 2007:
Kemenkes No 703 / Menkes /SK/IX/ 2006 :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 002/PRT/KA/II/2009:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2013:
Perbup No 32 Tahun 2011:
Perbup no 6 Tahun 2014:
Perbup No 52 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No 48 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD No 75 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa pupuk mempunyai peranan sangat penting di dalam peningkatan produktifitas dan produksi pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Regional maupun Nasional ;
b. Bahwa untuk mcningkatkan kemarnpuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan adanya subsidi
pupuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.J 10/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. Bahwa dalam upaya mencukupi ketersediaan kebutuhan dan penyebaran pupuk bersubsidi dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, maka diperlukan adanya penetapan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupatcn Probolinggo Tahun 20 J 6 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 1192:
UU No 12 Tahun 1992:
UU No 8 Tahun 1999:
UU No 18 Tahun 2004:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 14 Tahun 2015:
PP No 8 Tahun 2001:
Perpres No 77 Tahun 2005:
Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/4/2007:
Permendag 17 /M-DAG/PER/6/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/SR.140/8/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 70/Permentan/SR.140/10/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 60/Permentan/SR.310/12/2015:
Pergub jawa Timur No 79 Tahun 2015:
Perda kab. Probolinggo No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2013,
Mmengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi:
3. Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi:
4. Penyaluran Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi:
5. Pengawasan dan Pelaporan:
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomer 09 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Dalam Menyelenggarakan JKN Dinas Kesehatan Kabupaten
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penggunaan serta mekanisme pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan
Kabupaten Probolinggo ;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
Pepres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 70 Tahun 2012:
PP No 101 Tahun 2012:
Perpres No 12 Tahun 2013:
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013:
Perpres No 32 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009:
Permenkes No 438 Tahun 2010:
Permenkes No 69 Tahun 2013:
Permenkes No 71 Tahun 2013:
Permenkes No 19 Tahun 2014:
Permenkes No 28 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2013:
Perda Kab. Probolinggo No 12 Tahun 2010:
Perbup Probolinggo No 9 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 a Tahun 2014, diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 9A, 9B, 9C, 90, 9E, 9F, 9G, dan 9H :
2. Ketentuan Pasal 10 diubah:
3. Ketentuan Pasal 13 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat