Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 a Tahun 2014, diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 9A, 9B, 9C, 90, 9E, 9F, 9G, dan 9H : 2. Ketentuan Pasal 10 diubah: 3. Ketentuan Pasal 13 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat