Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 13 Tahun 2015

Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa RSUD Waluyo Jati Kraksan Sebagai Perangkat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. Prinsip Dasar Pengadaan barang/jasa: 3. Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa: 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa RSUD Waluyo Jati Kraksan Sebagai Perangkat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 13 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan