Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD NOMOR 14 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNALDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam
Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Piagam Audit Internal memuat kedudukan dan peran Inspektorat, Visi dan Misi,
Tugas dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggungjawab
Inspektorat, Tujuan, Sasaran dan Lingkup Pengawasan Inspektorat, Kode Etik
dan Standar Audit APIP, Persyaratan Auditor Inspektorat, Larangan
Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor, Hubungan Kerja dan Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD NOMOR 13 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT OLEH APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan menciptakan
transparansi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan Masyarakat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah
pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan hanya secara tertulis yang dapat dilakukan melalui surat, media cetak dan media elektronik (tidak termasuk SMS);
2. Inspektorat melakukan pemantauan dan pemutakhiran penanganan pengaduan
serta tindak lanjut hasil penanganan pengaduan;
3. Pengaduan masyarakat yang tidak berkadar pengawasan, maka penanganannya
dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD NOMOR 12 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OLEH PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pejabat
Pengawas pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas pada Inspektorat yang dikoordinasikan oleh
Inspektur;
2. Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan disusun
dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman
pada kebijakan pengawasan;
3. Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo
melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
berkoordinasi dengan Inspektur Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Kabupaten
Probolinggo;
4. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pejabat Pengawas di
lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi;
5. Perangkat Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Pejabat Pengawas
di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
118 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD NOMOR 11 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa;
3. pengelolaan Keuangan Desa;
4. Pembinaan, Penawasan, Fasilitasi dan pengendalian;
5. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD NOMOR 10 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Pagu Definitif dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD NOMOR 9 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDART OPERASIONAL PELAYANAN (SOP) PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik serta perubahan Struktur Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementrian Komunikasi dan Informatika;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kabupaten Probolinggo.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
merupakan pedoman yang wajib dilaksanakanbagi setiap Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam pengelolaan
informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik,
penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD NOMOR 8 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) SWASTA, TAMAN KANAK-KANAK (TK) SWASTA, SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten
Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta,
Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Tahun 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016.
1. BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan
biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil;
2. Penyaluran Dana BOSDA disalurkan
melalui rekening atas nama Lembaga Sekolah;
3. Satuan Pendidikan wajib mencatat Dana BOSDA sebagai salah satu penerimaan
dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah/Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah;
4. Satuan Pendidikan penerima BOSDA wajib melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA kepada Bupati melalui Dinas
Pendidikan setiap tribulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NOMOR 7 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya keterlambatan
penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir
di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan
Persalinan (JAMPERSAL) di Kabupaten Probolinggo Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub
Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
1. Sasaran penyelenggaraan JAMPERSAL adalah ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru
lahir sampai umur 28 (dua puluh delapan) hari dan ibu nifas yang tidak mampu dan
tidak dibiayai atau dijamin;
2. Dinas Kesehatan memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Puskesmas dan
Rumah Sakit dalam pelaksanaan penyelenggaraan program JAMPERSAL
di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal, diperlukan
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pengurangan/Keringanan Biaya Retribusi
Perawatan Pasien Rawat Inap/Rawat Jalan bagi Masyarakat
Miskin/Tidak Mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
8. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Maksud dari pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah untuk
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang terdiri dari
pasien miskin peserta JKN Penerima Bantuan Iuran, Pasien Miskin bukan
Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran serta pasien lainnya;
2. Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang yang dilaksanakan di Puskesmas dan RSUD;
3. Biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin peserta JKN Penerima
Bantuan Iuran ditanggung oleh Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, biaya pelayanan kesehatan bagi pasien miskin bukan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran dan pasien lainnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Raakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007;
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo.
1. Penentuan kelompok kemampuan keuangan Daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan
daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun anggaran berjalan/berkenaan;
2. Penganggaran BPO Pimpinan DPRD dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan dalam jenis
belanja Pegawai belanja penunjang Operasional dan rincian obyek belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggungjawab atas pengelolaan BPO Pimpinan DPRD;
3. Dalam rangka pertanggungjawaban BPO Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD wajib
menandatangani Pakta Integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah
sesuai dengan peruntukannya. Pertanggungjawaban penggunaan BPO Pimpinan DPRD dibuktikan dengan
laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilengkapi dengan rincian penggunaan
BPO Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat