Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIJINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan iklim usaha yang
kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non
Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01
Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten
Probolinggo; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Dengan Peraturan ini kewenangan di bidang perijinan dan non perijinan didelegasikan kepada Dinas PM dan PTSP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 3 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 75 TAHUN 2017
TENTANG PENETAPAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negarasebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 serta Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor : 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran
Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017
tentang Perubahan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018; 7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 75 Tahun 2017 tentang
Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo
Tahun Anggaran 2018.
Anggaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp. 322.100.878.000,- (tiga ratus dua puluh dua milyard seratus juta delapan
ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 12 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 95 TAHUN 2016
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2016
tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56
Tahun 2017.
Menetapkan aturan tentang tambahan penghasilan bagi fungsional tertentu dan syarat serta mekanisme pencairan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODEFIKASI PADA BAGAN AKUN STANDAR (BAS) AKRUAL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kodefikasi pada Bagan
Akun Standar (BAS) Akrual Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Kodefikasi pada BAS dimaksudkan sebagai panduan bagi PD dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal,
pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada necara saldo dan
penyajian pada laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 55b Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55b, BD NOMOR 55 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK KELAS I DAN KELAS UTAMA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas Utama di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dengan Penyelenggaraan Program JKN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas I dan Kelas Utama pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan Pasal 8 diubah;
7. Ketentuan Pasal 9 diubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan Pasal 14 diubah;
11. Ketentuan Pasal 17 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 21 diubah;
14. Ketentuan Pasal 23 diubah
15. Ketentuan Pasal 24 diubah;
16. Ketentuan Pasal 26 diubah;
17. Ketentuan Pasal 28 diubah;
18. Ketentuan Pasal 30 diubah;
19. Ketentuan Pasal 31 diubah;
20. Ketentuan Pasal 34 diubah;
21. Ketentuan Pasal 35 diubah;
22. Ketentuan Pasal 36 diubah;
23. Ketentuan Pasal 37 diubah;
24. Ketentuan Pasal 47 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD NOMOR 94 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA)
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) SWASTA, TAMAN KANAK-KANAK (TK) SWASTA,
SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten
Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta,
Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
8. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016.
1. BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan
biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil;
2. Satuan Pendidikan wajib mencatat Dana BOSDA sebagai salah satu penerimaan
dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah/Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah. Dalam hal terdapat sisa dana akibat kelebihan penyaluran dana wajib
dikembalikan ke Bendahara Umum Daerah;
3. Satuan Pendidikan penerima BOSDA wajib melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA kepada Bupati melalui Dinas
Pendidikan setiap tribulan;
4. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD NOMOR 93 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan Pelayanan Publik serta untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu
diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkewajiban
menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terintegrasi dan
berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik perlu
norma hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak
publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
1. Penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan
publik;
2. Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan
kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3. Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan
Pelayanan Publik harus diselenggarakan Sistem Informasi Pelayanan Publik. Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah sistem informasi yang mengintegrasikan pengumpulan, pengelolaan
dan pelayanan informasi publik;
4. Penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana Pelayanan Publik secara
efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkesinambungan serta
bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana
dan/atau prasarana Pelayanan Publik;
5. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan, dapat dilakukan
kerjasama antar penyelenggara yang berkaitan dengan teknis operasional
pelayanan dan/atau pendukung pelayanan;
6. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melaporkan penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang menjadi tanggungjawabnya kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah;
7. Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara berjenjang dan
berkesinambungan pada setiap penyelenggara sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan
mutu pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD NOMOR 92 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH (BLUD) NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Rumah Sakit Umum Daerah Tongasperlu didukung ketersediaan sumber daya manusia yang memadai;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan dan status;
3. Formasi Kebutuhan Pegawai;
4. Pengangkatan Pegawai;
5. Pemberhentian pegawai;
6. Kewajiban dan Hak;
7. Hari Kerja dan Kerja Lembur;
8. Kesejahteraan Pegawai;
9. Pelanggaran disiplin dan Sanksi;
10. Perselisihan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD NOMOR 91 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN PAKAN IKAN MANDIRI (GERPARI) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat melalui
kegiatan budidaya perikanan di Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Pakan Ikan
Mandiri (GERPARI) di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah;
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor : 45/PERMEN-KP/2015;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : PER.02/MEN/201 tentang Pengadaan dan peredaran
Pakan Ikan;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Probolingo.
1. GERPARI berdasarkan asas pemberdayaan, manfaat dan kesejahteraan;
2. GERPARI dilaksanakan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan
semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait yang dikoordinir oleh Dinas
Perikanan;
3. Bupati bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan GERPARI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD NOMOR 90 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Tongas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
1. Tujuan pemberian jasa pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK-BLUD untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan, meningkatkan kesejahteraan karyawan, dan meningkatkan kinerja RSUD secara keseluruhan;
2. Jasa Pelayanan diberikan kepada pemberi layanan langsung dan pemberi
layanan tidak langsung di RSUD;
3. Pemberi layanan langsung dan pemberi layanan tidak langsung di RSUD meliputi tenaga Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di RSUD;
4. Besaran jasa pelayanan yang bersumber dari pasien umum dan pasien miskin
serta tidak mampu didasarkan pada penjumlahan komponen jasa pelayanan
yang terdapat dalam tarif sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat