Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 92 Tahun 2017

PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan dan status; 3. Formasi Kebutuhan Pegawai; 4. Pengangkatan Pegawai; 5. Pemberhentian pegawai; 6. Kewajiban dan Hak; 7. Hari Kerja dan Kerja Lembur; 8. Kesejahteraan Pegawai; 9. Pelanggaran disiplin dan Sanksi; 10. Perselisihan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 92 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 92 SERI G1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 973 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan