Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODEFIKASI PADA BAGAN AKUN STANDAR (BAS) AKRUAL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kodefikasi pada Bagan
Akun Standar (BAS) Akrual Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
Kodefikasi pada BAS dimaksudkan sebagai panduan bagi PD dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal,
pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada necara saldo dan
penyajian pada laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat, karenanya menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan
hidup di Daerah semakin meningkat dan berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat
menurunkankan derajat kesehatan dan produktifitas
manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan
konkuren yang menjadi kewenangan dan kewajiban
Pemerintah Daerah, karenanya perlu pengaturan yang
menjadi landasan pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik; Perturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik
mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan ruang lingkup, sistem pengelolaan air limbah, kebijakan, study kelayakan, konstruksi SPLAD, penoperaisan, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, tugas dan wewenang Pemda, hak dan kewajiban, perans erta masyarakat dan swasta, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, perizinan, larangan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 37 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun
anggaran berakhir.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008
Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945, karenanya perempuan dan anak wajib
dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah
cenderung mengalami peningkatan, maka Pemerintah
Daerah dan/atau masyarakat perlu berperan aktif secara
optimal untuk memberikan perlindungan, agar perempuan
dan anak terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
merupakan urusan konkuren wajib yang menjadi
kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah, sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar
penyelenggaran perlindungan terhadap perempuan dan
anak yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak
mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, kewajiban pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, hak-hak korban, hak-hak pelaku, pendampingan, pemulihan korban, saksi dan pelaku, pembentukan PPT, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, larangan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 24 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015
Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008 Nomor 07);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
dilampiri laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pemerintahan daerah pada dasarnya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan pelayanan publik agar hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara dan penduduk dapat terpenuhi dengan baik;
b. bahwa untuk menjamin hak setiap warga negara dan penduduk sebagai penerima pelayanan publik dari penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, diperlukan pengaturan yang lebih operasional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan sekaligus untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo, maka perlu pengaturan yang melengkapi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dalam rangka memberikan jaminan hukum bagi masyarakat penerima pelayanan publik dan landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008
Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1).
APBD Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 2.248.324.485.291,25
bertambah sejumlah Rp. 82.632.318.685,46 sehingga menjadi
Rp. 2.330.956.803.976,71 dengan rincian:
1. Pendapatan Daerah, semula Rp. 2.156.454.895.486,00, berkurang Rp. (5.841.256.861,62). Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.150.613.638.624,38
2. Belanja Daerah, semula Rp. 2.243.874.485.291,25, bertambah Rp. 81.231.793.685,46. Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.325.106.278.976,71. Defisit Setelah Perubahan Rp. (87.073.050.547,08)
3. Pembiayaan Daerah
a. Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 180.343.165.352,34
b. Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 5.850.525.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenan Setelah Perubahan Rp. 0,00
Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 174.492.640.352,34
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD NOMOR 12 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 95 TAHUN 2016
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2016
tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56
Tahun 2017.
Menetapkan aturan tentang tambahan penghasilan bagi fungsional tertentu dan syarat serta mekanisme pencairan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Dana Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 2/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA ALOKASI DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 serta tertib administrasi pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Alokasi dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021.
ADD ditetapkan minimal sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
ADD dan Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas Desa.Pemerintah Desa membuka Rekening Desa pada Bank Pemerintah yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa dan mengirimkan Nomor Rekening Desa tersebut kepada Bupati cq. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Camat. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan menyalurkan dana transfer langsung ke Rekening Desa dari Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat