Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dalam rangka memberikan jaminan hukum bagi masyarakat penerima pelayanan publik dan landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2020
Tanggal Berlaku
14 Februari 2020
Sumber
LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 1 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan