Beberapa ketentuan dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 tentang susunan perangkat daerah diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini; 2. Ketentuan Pasal 5 tentang badan daerah diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini; 3. Diantara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A, yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan bupati ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat