Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 43 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 1 Tahun 2014:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2013.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa:
3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa:
4. APBDesa:
5. Pengelolaan:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Nomor 02 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Nomor 03 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Peruahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 70 Tahun 2012:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup Probolinggo No 47 Tahun 2012:
Perbup Probolinggo No 52 Tahun 2012.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup dan Azas Umum:
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga:
4. Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga:
5. Penatausahaan Belanja Tidak Terduga:
6. Pertanggungjawaban dan Laporan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomer 09 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Dalam Menyelenggarakan JKN Dinas Kesehatan Kabupaten
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penggunaan serta mekanisme pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan
Kabupaten Probolinggo ;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
Pepres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 70 Tahun 2012:
PP No 101 Tahun 2012:
Perpres No 12 Tahun 2013:
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013:
Perpres No 32 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009:
Permenkes No 438 Tahun 2010:
Permenkes No 69 Tahun 2013:
Permenkes No 71 Tahun 2013:
Permenkes No 19 Tahun 2014:
Permenkes No 28 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2013:
Perda Kab. Probolinggo No 12 Tahun 2010:
Perbup Probolinggo No 9 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 a Tahun 2014, diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 9A, 9B, 9C, 90, 9E, 9F, 9G, dan 9H :
2. Ketentuan Pasal 10 diubah:
3. Ketentuan Pasal 13 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Nomor 04 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018, diperlukan biaya
yang cukup besar dan bila dianggarkan dalam satu tahun
anggaran akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. Bahwa Pembentukan Dana Cadangan dilaksanakan dengan
melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu
membebani keuangan Daerah pada tahun anggaran
berkenaan yang dapat mempengaruhi pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat;
c. Bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana
Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang
pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2009;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Dana cadangan hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program dan
kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Probolinggo Tahun 2018;
2. Program atau kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan meliputi belanja
operasional, belanja barang atau jasa dan belanja modal;
3. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan pertanggungjawaban APBD. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Probolinggo Tahun 2018 dianggarkan pada APBD Tahun berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2 Dinas Pendapatan Kabupaten 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
PP No 58 Tahun 2005:
PMK No 53/PMK.02/2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 37 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2012.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2
3. Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat