Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2015

Pembentukan Dana Cadangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dana cadangan hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018; 2. Program atau kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan meliputi belanja operasional, belanja barang atau jasa dan belanja modal; 3. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018 dianggarkan pada APBD Tahun berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
04 November 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Nomor 04 seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan