1. Dana cadangan hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018; 2. Program atau kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan meliputi belanja operasional, belanja barang atau jasa dan belanja modal; 3. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018 dianggarkan pada APBD Tahun berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat