Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2 3. Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat