PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terutama di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdapat beberapa penambahan prasarana dan sarana yang merupakan objek retribusi daerah yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011
Ketentuan Lampiran, sepanjang mengenai retribusi pelayanan kesehatan rawat inap kelas III dan penunjang diagnostik serta pelayanan penunjang lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran pada huruf E. Ambulance angka 3. Luar Kota Luar Kabupaten, diubah; Ketentuan Lampiran, sepanjang mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), diubah; Ketentuan Pasal 128 ayat (2)diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2020.
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Asahan Nomor 49 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM; BATAS JUMLAH SPP – UP; PERHITUNGAN BATAS JUMLAH SPP – UP; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk memperoleh hidup sehat sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal yang aman dan tenteram serta mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol serta terpeliharanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan pengadaan, peredaran, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan pengaturan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik dan budaya lokal;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Minuman Beralkohol; Perizinan; Penertiban Dan Pelarangan; Pengendalian Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Indikator Kinerja Utama; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2020
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2020/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya merupakan zat atau obat yang bermanfaat bagi pelayanan
kesehatan dalam pengobatan penyakit tertentu, namun apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan bagi seseorang atau masyarakat; bahwa untuk mengantisipasi semakin meningkatnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Asahan diperlukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan menyusun peraturan daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2020/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Asahan terdapat beberapa penambahan prasarana dan sarana yang merupakan objek retribusi daerah yang berpotensi menambah pendapatan asli daerah serta peralihan aset lapangan parasamya Kisaran dari barang milik daerah menjadi aset Kepolisian Resor Asahan; dan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 7 huruf b diubah, huruf c angka 3 diubah dan angka 4 huruf a) dihapus serta angka 5 diubah, serta ditambah 3 (tiga) huruf baru; Ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan Dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayagunakan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan dan kepegawaian daerah, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/149/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif fungsi Keuangan, Kepegawaian, dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2020/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan Dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayagunakan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban perpustakaan, kearsipan dan pengawasan keuangan daerah, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/149/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif fungsi Keuangan, Kepegawaian, dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2020
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa setiap manusia berhak hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat sebagai modal dasar bagi terwujudnya pembangunan yang mensejahterakan masyarakat; bahwa pembangunan di Kabupaten Asahan sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi dan bisnis daerah, berpotensi untuk terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan/atau kegiatan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014;
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Pencegahan, Penanggulangan, Dan Pemulihan; Pengendalian Pencemaran Air Dan Udara; Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Kerugian Akibat Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat