PERUBAHAN - KEEMPAT - ATAS - PERATURAN - BUPATI - ASAHAN - NOMOR - 41 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik tentang Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2024 dan masih adanya alokasi belanja yang belum sesuai atau belum dianggarkan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah, sehingga perlu melakukan pergeseran dan mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024; bahwa sehubungan dengan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan Nomor : 900.16/082/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 perihal Perubahan Rincian Anggaran pada DPA Tahun 2024; bahwa sehubungan dengan surat Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Nomor : 500.2/0629/DISKOPDAGIN/IV/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Mohon Pergeseran Anggaran; bahwa sehubungan dengan surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 000.7.3/0529/UM-BAPPEDA/IV/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Permintaan Usulan Pergeseran Rekening Belanja RKA Sub Kegiatan Tahun 2024; bahwa sehubungan dengan surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Nomor : 204/KESRA/IV/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Perubahan Rincian pada RKA Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 15 Tahun 2024 .
Peraturan ini berisi tentang peubahan Ketentuan Lampiran II atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023, sepanjang mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah menurut UrusanPemerintahan Daerah, Organisasi, Program,Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja,dan Pembiayaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2024
INDIKATOR - KINERJA - UTAMA - PEMERINTAH - KABUPATEN - ASAHAN - TAHUN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
Dasar Hukum Pada peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, INDIKATOR KINERJA UTAMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
5 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 15 Tahun 2024
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERATURAN - BUPATI - ASAHAN - NOMOR - 41 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan belum dianggarkannya belanja perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati Asahan, perlu mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024; bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900.1/1579/UMUMUM/IV/2024 tanggal 02 April 2024 perihal usulan Pergeseran APBD 2024; bahwa sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900.1.3/0315/BKAD/III/2024 tangal 18 Maret 2024 perihal Mohon persetujuan Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
4 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2024
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - BUPATI - ASAHAN - NOMOR - 41 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan belum dialokasikannya belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Tambahan Penghasilan Pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024; bahwa sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900.1.3/0315/BKAD/III/2024 tangal 18 Maret 2024 perihal Mohon persetujuan Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Ketentuan Lampiran II atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2024
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 4 Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 45 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS (Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Gaji Ketiga Belas), PEMBAYARAN (Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Gaji Ketiga Belas dan Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas), PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2024
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - ASAHAN - NOMOR - 42 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PERJALANAN - DINAS - DALAM - NEGERI - BAGI - PEJABAT - NEGARA, - PEJABAT - DAERAH,- APARATUR - SIPIL - NEGARA, - DAN - PIHAK - LAIN - DALAM - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - ASAHAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab, perlu merubah fasilitas dan batas tertinggi biaya transportasi bagi pelaksana perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon II (jabatan pimpinan tinggi pratama), pejabat eselon III (pejabat administrator), pejabat eselon IV (pejabat pengawas), dan pejabat fungsional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023,
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Ketentuan Fasilitas dan Batas Tertinggi Biaya Transportasi bagi Pelaksana Perjalanan Dinas dalam Lampiran V Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN - BUPATI - ASAHAN - NOMOR - 41 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penganggaran belanja pada Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan dan adanya kesalahan redaksi, alokasi maupun penempatan rekening belanja serta memenuhi petunjuk teknis atas alokasi dana yang bersifat khusus; bahwa sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Nomor 900.1/0194/BKAD/II/2024 tangal 7 Februari 2024 perihal Mohon persetujuan Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang perubahan Ketentuan Lampiran II pada Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2024
POLA - TATA - KELOLA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - LABORATORIUM - LINGKUNGAN - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P23/MENLHK/SETJEN/KUM/ 10/2020 Tahun 2020, Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA KELOLA BLUD (Prinsip Tata Kelola, kelembagaan, Posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang), PROSEDUR KERJA (Pejabat Pengelola BLUD UPT (Tugas, fungsi dan tanggungjawab pejabat pengelola, Pengangkatan pejabat pengelola, Persyaratan sebagai pejabat pengelola dan Pemberhentian) dan Pembina dan Pengawas) PENGELOMPOKKAN FUNGSI, PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (Tujuan Pengelolaan, Penghargaan dan Sanksi, Disiplin Pegawai dan Pemberhentian Pegawai, Remunerasi), STANDAR PELAYANAN MINIMAL, TARIF LAYANAN, STRUKTUR ANGGARAN (PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENGELOLAAN BELANJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Barang), KERJASAMA, INVESTASI, SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAN DEFISIT ANGGARAN (Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Defisit Anggaran), PENYELESAIAN KERUGIAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENYELESAIAN KERUGIAN, PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAIN, PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH UPTD, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
34 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2024
STANDAR - PELAYANAN - MINIMAL - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - LABORATORIUM - LINGKUNGAN - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2018,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN SISTEMATIKA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
40 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 18 Tahun 2023
PEMBAGIAN - JASA - PELAYANAN - PASIEN - JAMINAN - KESEHATAN - NASIONAL - PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - HAJI - ABDUL - MANAN - SIMATUPANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan BAB V huruf D angka 2 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan ProgramJaminan Kesehatan Nasional, mengatur besaran jasa pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut milik Pemerintah dalam kisaran 30-50% (tiga puluh sampai lima puluh persen) dari total pendapatan fasilitas kesehatan tersebut, Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada PPK-BLUD Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan pada saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 22 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat