PEMBAGIAN - JASA - PELAYANAN - PASIEN - JAMINAN - KESEHATAN - NASIONAL - PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - HAJI - ABDUL - MANAN - SIMATUPANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan BAB V huruf D angka 2 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan ProgramJaminan Kesehatan Nasional, mengatur besaran jasa pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut milik Pemerintah dalam kisaran 30-50% (tiga puluh sampai lima puluh persen) dari total pendapatan fasilitas kesehatan tersebut, Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada PPK-BLUD Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan pada saat ini sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Bupati Asahan Nomor 22 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur tentang: Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
- Peraturan Bupati Asahan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional
- 5 hlm.
|